Kode: 09.02.003
Dari sisi penghitungan, aset asuransi nasional terdiri dari total aset asuransi jiwa, Aset asuransi umum, Aset reasuransi, Aset asuransi ASN, TNI/POLRI, Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan serta Asuransi sosial (BPJS). PDB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. Aset Asuransi/PDB (%) menunjukkan persentase rasio total aset asuransi terhadap PDB (atas dasar harga berlaku) pada suatu waktu tertentu.
Aset Asuransi = Aset asuransi jiwa + Aset asuransi umum + Aset reasuransi + Aset asuransi ASN, TNI/POLRI,Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan + Asuransi Sosial (BPJS); Aset asuransi/PDB(%) = (Aset Asuransi)/PDB ADHB x100;
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
33c |
Aset Asuransi/PDB (%) | Indikator Utama |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
03.04.01.03 |
Aset Asuransi/PDB | Indikator Sasaran PP |