Aset Dana Pensiun/PDB

Kode: 09.02.004

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
KEUANGAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi
Definisi

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Pasal 167, Aset Dana Pensiun dihimpun dari: a. iuran pemberi kerja; b. iuran peserta; c. hasil pengelolaan aset; d. pengalihan aset dari Dana Pensiun lain; dan/atau e. pengalihan dana awal pemberi kerja. Dari sisi penghitungan, aset dana pensiun nasional terdiri dari total aset keseluruhan program pensiun, baik program pensiun sukarela maupun wajib. PDB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. Aset Dana Pensiun/PDB (%) menunjukkan persentase rasio total aset dana pensiun terhadap PDB (atas dasar harga berlaku) pada suatu waktu tertentu.

Rumus Perhitungan
Aset dana pensiun/PDB%= Aset dana pensiun/PDB ADHKx100%
Keterangan : 
Aset Dana Pensiun = Terdiri dari total aset keseluruhan program pensiun, baik program pensiun sukarela maupun wajib 
PDB = Produk Domestik Bruto (atas dasar harga berlaku)
Mapping
RPJPN 2025-2045
Kode Nama Indikator Level
33b Aset Dana Pensiun/PDB (%) Indikator Utama
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
03.04.01.02 Aset Dana Pensiun/PDB Indikator Sasaran PP