Kode: 09.02.004
Menurut Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Pasal 167, Aset Dana Pensiun dihimpun dari: a. iuran pemberi kerja; b. iuran peserta; c. hasil pengelolaan aset; d. pengalihan aset dari Dana Pensiun lain; dan/atau e. pengalihan dana awal pemberi kerja. Dari sisi penghitungan, aset dana pensiun nasional terdiri dari total aset keseluruhan program pensiun, baik program pensiun sukarela maupun wajib. PDB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. Aset Dana Pensiun/PDB (%) menunjukkan persentase rasio total aset dana pensiun terhadap PDB (atas dasar harga berlaku) pada suatu waktu tertentu.
Aset dana pensiun/PDB%= Aset dana pensiun/PDB ADHKx100% Keterangan : Aset Dana Pensiun = Terdiri dari total aset keseluruhan program pensiun, baik program pensiun sukarela maupun wajib PDB = Produk Domestik Bruto (atas dasar harga berlaku)
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
33b |
Aset Dana Pensiun/PDB (%) | Indikator Utama |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
03.04.01.02 |
Aset Dana Pensiun/PDB | Indikator Sasaran PP |