Kode: 09.02.005
Menurut Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Pasal 167, Aset Dana Pensiun dihimpun dari: a. iuran pemberi b. iuran c. hasil pengelolaan d. pengalihan aset dari Dana Pensiun dan/atau e. pengalihan dana awal pemberi kerja. Yang mana jumlah aset dana pensiun dihitung berdasarkan provinsi. Dari sisi penghitungan, aset dana pensiun per provinsi Terdiri dari total aset DPPK-PPMP, DPPK-PPIP dan DPLK yang terdapat dalam suatu provinsi PDRB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu regional/wilayah tertentu, PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. Aset Dana Pensiun/PDRB (%) menunjukkan persentase rasio total aset dana pensiun terhadap PDRB (atas dasar harga berlaku) di suatu provinsi pada suatu waktu tertentu.
Aset dana pensiun per provinsi / PDRB (%) = (Aset dana pensiun per provinsi) / PDRB * 100 Keterangan : Aset Dana Pensiun = Terdiri dari total aset DPPK-PPMP, DPPK-PPIP dan DPLK yang tersedia dalam provinsi tersebut PDRB = Produk Domestik Regional Bruto (atas dasar harga berlaku)
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000052 |
Aset Dana Pensiun/PDRB | - |