Kode: 09.02.007
Aset perbankan terdiri dari aset produktif dan aset non produktif. Aset Produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk memperoleh penghasilan, dalam bentuk pembiayaan, surat berharga syariah, penempatan pada Bank Indonesia dan pemerintah, tagihan atas surat berharga syariah yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repurchase agreement), tagihan akseptasi, tagihan derivatif, penyertaan, penempatan pada Bank lain, transaksi rekening administratif, dan bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Sedangkan aset Non Produktif adalah aset Bank selain Aset Produktif yang memiliki potensi kerugian, antara lain dalam bentuk agunan yang diambil alih, properti terbengkalai, serta rekening antar kantor dan rekening tunda (suspense account). Dari sisi penghitungan, aset perbankan adalah total aset perbankan nasional yang terdiri dari aset Bank Umum (termasuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah) dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR-BPRS). PDB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. Aset Perbankan/PDB (%) menunjukkan persentase rasio total aset perbankan terhadap PDB (atas dasar harga berlaku) pada suatu waktu tertentu.
Aset Perbankan = Terdiri dari aset Bank Umum (termasuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah) dan aset BPR-BPRS PDB = Produk Domestik Bruto (atas dasar harga berlaku) Rasio Aset Perbankan terhadap PDB dihitung dengan rumus: Rasio Aset Perbankan/PDB (%) = (Total Aset Perbankan / PDB) x 100%
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
33a |
Aset Perbankan/PDB (%) | Indikator Utama |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
03.04.01.01 |
Aset Perbankan/PDB | Indikator Sasaran PP |