Kode: 09.02.018
Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Hasil intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Daerah dalam optimalisasi pendapatan daerah dapat diukur melalui peningkatan proporsi Pajak Daerah terhadap PAD.
1. Hitung proporsi realisasi Pajak Daerah terhadap realisasi PAD pada seluruh Daerah. 2. Hitung jumlah Daerah yang mengalami peningkatan proporsi realisasi Pajak Daerah terhadap realisasi PAD jika dibandingkan dengan proporsi pada TA sebelumnya.
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
07.09.03.01.01 |
Jumlah Daerah dengan Proporsi Pajak Daerah Terhadap PAD Meningkat | Indikator Sasaran KP |