Jumlah Dokumen Daftar Rencana Proyek KPBU (DRK) yang diterbitkan setiap tahun

Kode: 09.02.020

Parent
Informasi Dasar
Satuan
dokumen
Tagging RAD
KEUANGAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Konsep dan Definisi:Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan risiko di antara para pihak (Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur). Berdasarkan Perpres 38/2015, skema KPBU diawali dengan tahap perencanaan. Pada tahap ini, Menteri/ Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi BUMN/ BUMD meyusun rencana anggaran dana, identifikasi, pengambilan keputusan, penyusunan Daftar Rencana KPBU (DRK). Output tahap perencanaan adalah daftar prioritas proyek dan dokumen studi pendahuluan yang disampaikan pada Kementerian PPN/BAPPENAS untuk disusun sebagai Daftar Rencana KPBU yang terdiri atas KPBU siap ditawarkan dan KPBU dalam proses penyiapan (Lampiran Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur).

Rumus Perhitungan
Metode Perhitungan:Jumlah dokumen proyek yang siap ditawarkan ditambah dengan jumlah dokumen proyek yang sedang dalam proses penyiapan.Rumus:Keterangan :JDRPK: Jumlah dokumen DaftarRencana Proyek KPBU setiap tahunnyaJT: Jumlah proyek yang siap ditawarkan JP : Jumlah proyek yang sedang dalam proses penyiapan
Mapping
SDGs
Kode Nama Indikator Level
17.17.1.(a) Jumlah Dokumen Daftar Rencana Proyek KPBU (DRK) yang diterbitkan setiap tahun. -
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000342 Jumlah Dokumen Daftar Rencana Proyek KPBU (DRK) yang diterbitkan setiap tahun. -