Jumlah Provinsi Yang Memenuhi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik

Kode: 09.02.022

Parent
Informasi Dasar
Satuan
provinsi
Tagging RAD
KEUANGAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi
Definisi

Pemenuhan Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik merupakan salah satu pemenuhan belanja wajib sesuai Pasal 147 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yaitu: Daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja APBD diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa.

Rumus Perhitungan
1. Hitung alokasi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik masing-masing Provinsi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. 2. Hitung jumlah Provinsi yang memenuhi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
07.09.03.01.04 Jumlah Provinsi Yang Memenuhi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik Indikator Sasaran KP