Kode: 09.02.022
Pemenuhan Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik merupakan salah satu pemenuhan belanja wajib sesuai Pasal 147 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yaitu: Daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja APBD diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa.
1. Hitung alokasi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik masing-masing Provinsi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. 2. Hitung jumlah Provinsi yang memenuhi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
07.09.03.01.04 |
Jumlah Provinsi Yang Memenuhi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik | Indikator Sasaran KP |