Kode: 09.02.023
Dana Pihak Ketiga (DPK) adalah dana simpanan/ investasi tidak terikat yang dipercayakan oleh nasabah kepada Bank dalam bentuk giro, tabungan, dan simpanan berjangka/deposito dalam rupiah dan valuta asing, tidak termasuk dana antarbank pada Bank Umum Konvensional (BUK), sedangkan DPK pada Bank Umum Syariah dan atau Unit Usaha Syariah (UUS) meliputi simpanan wadiah dan dana investasi tidak terikat dalam rupiah dan valuta asing, tidak termasuk dana antarbank. Penduduk Dewasa adalah semua penduduk di suatu negara yang berusia 15 tahun atau lebih.
Jumlah rekening DPK perbankan per 1.000 penduduk diperoleh dengan membagi total rekening DPK perbankan (bulan t) dengan total penduduk dewasa (tahun t) kemudian dikali dengan 1.000. Rumus: Keterangan: DPK per 1.000 : Jumlah rekening DPK perbankan per 1.000 penduduk (unit) DPK : Jumlah Dana Pihak Ketiga (juta rekening) P : Jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas (orang)
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
8.10.2.(a) |
Jumlah rekening DPK perbankan per 1000 penduduk dewasa. | - |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000200 |
Jumlah rekening dana pihak ketiga (DPK) perbankan per 1000 penduduk dewasa | - |