Kode: 09.02.024
Uang Elektronik (Electronic Money) merupakan alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut : 1. diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit; 2. nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip; dan 3. nilai uang elektronik yang di kelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan Dasar Hukum dalam penyelenggaraan Uang Elektronik telah diatur dalam : 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money). 2. Surat Edaran Bank Indonesia No.11/11/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Uang Elektronik (Electronic Money).
Jumlah rekening uang elektronik per 1.000 penduduk diperoleh dengan membagi total rekening uang elektronik (bulan t) dengan total penduduk dewasa (tahun t) kemudian dikali dengan 1.000. Rumus: Keterangan: Uang Elektronik per 1.000 : Jumlah rekening uang elektronik per 1.000 penduduk (unit) TUE : Total rekening uang elektronik (juta rekening) P : Jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas (orang)
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
8.10.2.(b) |
Jumlah rekening uang elektronik per 1000 penduduk dewasa. | - |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000201 |
Jumlah rekening uang elektronik per 1000 penduduk dewasa | - |