Laju pertumbuhan PDB per tenaga kerja diperoleh dengan mengurangi nilai PDB per tenaga kerja pada periode ke-t terhadap nilai PDB per tenaga kerja pada periode ke-(t-1), dibagi dengan nilai PDB per tenaga kerja pada periode ke-(t-1), dikalikan dengan 100 persen. PDB yang dipergunakan adalah PDB atas dasar harga konstan, sedangkan tenaga kerja adalah penduduk usia 15 tahun ke atas yang bekerja.Rumus:Keterangan:LP PDBptk : Laju pertumbuhan PDB per tenaga kerja (%)PDBptkt: PDB per tenaga kerja pada periode t (ribu rupiah)PDBptkt-1 : PDB per tenaga kerja pada periode t-1 (ribu rupiah)PDB: Produk domestik bruto harga konstan (ribu rupiah)PB: Jumlah penduduk yang bekerja (orang)