Kode: 09.02.036
Pengeluaran pemerintah untuk pendidikan adalah besarnya pengeluaran belanja pemerintah untuk pendidikan (termasuk gaji) yang dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan. (Amandemen UUD 1945). Di daerah alokasi minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (Amandemen UUD 1945).Pengeluaran pemerintah untuk kesehatan adalah besarnya pengeluaran belanja pemerintah untuk kesehatan selain gaji yang dialokasikan minimal sebesar 5% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor kesehatan. Sedangkan alokasi di daerah minimal 10% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009).Pengeluaran pemerintah untuk perlindungan sosialmeliputi:Jumlah dana yang dikeluarkan pemerintah untuk perlindungan kesehatan melalui jaminan sosial (PBI) yang berasal dari APBN.Jumlah dana yang dikeluarkan pemerintah untuk bantuan sosial (KIP/Kartu Indonesia Pintar, KPS/Kartu Perlindungan Sosial, PKH, Rastra/Raskin) yang berasal dari APBN.Catatan masukan: Untuk informasi pengeluaran rutin untuk layanan pokok pada tingkat daerah (APBD) maka perhitungan akan disesuaikan. Data pengeluaran untuk layanan pokok (pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial) sebagai persentase dari total belanja pemerintah dipublikasikan oleh Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas dan Direktorat Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan.
Cara Perhitungan Pendidikan:Pengeluaran/Belanja Pendidikan = Jumlah dana yang dikeluarkan untuk pendidikan dibagi dengan total belanja pemerintah pada periode yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus Pendidikan:Keterangan:PBP : Persentase pengeluaran/belanja pemerintah untuk pendidikanJBP : Jumlah belanja pemerintah untuk sektor pendidikanJBS : Total belanja pemerintah seluruhnya pada periode yang samaCara Perhitungan Kesehatan:Pengeluaran/Belanja Kesehatan = Jumlah dana yang dikeluarkan untuk kesehatan dibagi dengan total belanja pemerintah pada periode yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus Kesehatan:Keterangan:PBK : Persentase pengeluaran/belanja pemerintah untuk kesehatanJBK : Jumlah belanja pemerintah untuk sektor kesehatanJBS : Total belanja pemerintah seluruhnya pada periode yang samaCara Perhitungan Perlindungan Sosial:Pengeluaran/Belanja Perlindungan Sosial = Jumlah dana yang dikeluarkan untuk kesehatan dibagi dengan total belanja pemerintah pada periode yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus Perlindungan Sosial:Keterangan:PBPS : Persentase pengeluaran/belanja pemerintah untuk perlindungan sosialJBPS : Jumlah belanja pemerintah untuk sektor perlindungan sosialJBS : Total belanja pemerintah seluruhnya pada periode yang sama
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
1.a.2* |
Pengeluaran untuk layanan pokok (pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial) sebagai persentase dari total belanja pemerintah. | - |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000086 |
Pengeluaran untuk layanan pokok (pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial) sebagai persentase dari total belanja pemerintah. | - |