Kode: 09.02.043
Konsep dan Definisi:Merupakan perbandingan antara anggaran yang disetujui DPR/DPRD pada APBN/APBD dibanding dengan pengeluaran pemerintah baik pusat maupun daerah. Yang dimaksud dengan pengeluaran utama pemerintah adalah realisasi belanja negara berdasarkan pada UU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang dimaksud dengan Belanja Negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa. Belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja pemerintah pusat menurut organisasi, belanja pemerintah pusat menurut fungsi, dan belanja pemerintah pusat menurut program. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah belanja pemerintah pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan bagian anggaran bendahara umum negara. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial. Belanja pemerintah pusat menurut program adalah belanja pemerintah pusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (outcome) tertentu pada bagian anggaran kementerian negara/lembaga dan bagian anggaran bendahara umum negara.
Jumlah pengeluaran utama pemerintah dibagi dengan anggaran yang disetujui dikalikan 100%.Rumus:Keterangan:P PUP : Proporsi pengeluaran utama pemerintah terhadap anggaran yang disetujuiJPUP : Jumlah pengeluaran utama pemerintahAD : Anggaran yang disetujui
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
16.6.1* |
Proporsi pengeluaran utama pemerintah terhadap anggaran yang disetujui. | - |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000312 |
Proporsi pengeluaran utama pemerintah terhadap anggaran yang disetujui | - |