Kode: 09.02.045
Konsep dan Definisi:Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Remitansi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yaitu transfer dari PMI yang tinggal di luar negeri selama satu tahun atau lebih kepada keluarga di Indonesia. Produk Domestik Bruto (PDB) adalah jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDB yang digunakan merupakan PDB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB). PDB ADHB menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. PDB ADHB dapat digunakan untuk melihat pergeseran dan struktur ekonomi.
Metode Perhitungan:Total remitansi dibagi dengan PDB dikalikan dengan 100%.Rumus:Keterangan :P VRP: Proporsi volume remitansi PMI (dalam US dollars) terhadap PDRBRPMI: Total remitansi Pekerja Migran IndonesiaPDB:Produk Domestik Bruto Atas Dasar Harga BerlakuUntuk tingkat daerah, total remitansi daerah dibagi dengan PDRB dikalikan dengan 100%.Rumus:Keterangan:P VRPD: Proporsi volume remitansi PMI Daerah (dalam US dollars) terhadap PDRBRPMID: Total remitansi PMI Daerah PDRB: Produk Domestik Regional Bruto
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
17.3.2.(a) |
Proporsi volume remitansi PMI (dalam US dollars) terhadap PDB. | - |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000332 |
Proporsi volume remitansi PMI (dalam US dollars) terhadap PDB. | - |