Kode: 09.02.046
Perlindungan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.Perlindungan sosial adalah segala bentuk kebijakan dan intervensi publik yang dilakukan untuk merespon beragam risiko dan kerentanan baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial terutama yang dialami oleh mereka yang hidup dalam kemiskinan. Perlindungan sosial terdiri dari bantuan sosial dan jaminan sosial. Program bantuan sosial memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dalam rangka pelaksanaan penanggulangan kemiskinan. Bantuan yang diberikan dalam program bantuan sosial tidak bergantung kepada iuran dari penerima manfaat, dan dapat berupa uang (in-cash transfer) atau pelayanan (in-kind transfer). Jaminan sosial merupakan bentuk pengurangan risiko melalui pemberian tujangan pendapatan (income support) dan/atau penanggungan biaya ketika sakit, kelahiran, kecelakaan saat bekerja, usia lanjut serta kematian. Jaminan sosial menggunakan prinsip asuransi sosial dengan kontribusi membayar premi.Acuan pelaksanaan jaminan sosial telah diatur dalam berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
Persentase rencana anggaran untuk belanja fungsi diperoleh dari pembagian jumlah belanja fungsi perlindungan sosial pemerintah pusat dengan jumlah total belanja pemerintah pusat dan dikalikan 100 persenRumus:Keterangan:PAPS: Persentase rencana anggaran untuk belanja fungsi perlindungan sosial pemerintah pusatTBPS: Total belanja fungsi perlindungan sosial pemerintah pusatTBP : Total belanja pemerintah pusat
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
10.4.1.(a) |
Persentase rencana anggaran untuk belanja fungsi perlindungan sosial pemerintah pusat. | - |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000231 |
Persentase rencana anggaran untuk belanja fungsi perlindungan sosial pemerintah pusat | - |