Pertumbuhan Penerimaan Pajak Daerah

Kode: 09.02.048

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
KEUANGAN
Klasifikasi
Definisi

Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), bahwa salah satu pilar HKPD adalah penguatan local taxing power yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan pajak daerah dan retribusi daerah. Selain itu, dalam rangka mendukung dan mewujudkan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, melalui pertumbuhan penerimaan pajak daerah, Kementerian Keuangan c.q. DJPK menuangkan target pertumbuhan pajak daerah dalam RPJMN dan Rencana Strategis DJPK tahun 2025 - 2029. Upaya DJPK dalam mendukung pertumbuhan penerimaan pajak daerah diantaranya melalui penguatan local taxing power dengan melaksanakan optimalisasi pemanfaatan data perpajakan daerah dan penguatan sinergi dengan instansi terkait lainnya serta mendorong pemerintah daerah dalam mengimplementasikan modernisasi administrasi perpajakan di daerahnya. IKU ini bertujuan untuk mengukur perkembangan penerimaan pajak di daerah secara nasional.

Rumus Perhitungan
((Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Tahun t − Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Tahun t−1) / Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Tahun t−1 )x 100%
Di mana:​
Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Tahun t adalah total penerimaan pajak daerah pada tahun berjalan.
Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Tahun t-1 adalah total penerimaan pajak daerah pada tahun sebelumnya.
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
07.09.03.01.03 Pertumbuhan Penerimaan Pajak Daerah Indikator Sasaran KP