Kode: 09.02.050
Maritim berkenaan dengan laut; berhubungan dengan pelayaran dan perdagangan di laut. UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan mendefinisikan wilayah maritim sebagai semua dasar laut, di bawahnya, kolom air dan permukaan laut dan tanah di bawahnya, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dengan demikian PDB Maritim didefinisikan sebagai nilai tambah yang dihasilkan oleh unit produksi yang tercakup dalam 9 cluster maritim (untuk rilis PDB Maritim 2010-2016), yaitu: Perikanan; Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); Industri Bioteknologi; Industri Maritim; Jasa Maritim; Wisata Bahari; Perhubungan Laut; Bangunan Laut; Pertahanan Keamanan, Penegakan Hukum dan Keselamatan di Laut. Pada perhitungan PDB Maritim 2017-2021 akan terdapat pengembangan cluster maritim menjadi 12 cluster yaitu: Sumber Daya Energi Maritim; Sumber Daya Mineral; Industri Pengolahan Maritim; Industri Pembuatan, Pemeliharaan, dan Jasa Perbaikan Kapal; Industri Kemaritiman Lainnya; Energi Baru dan Terbarukan Maritim; Konstruksi Maritim; Perdagangan Maritim; Transportasi dan Aktivitas Penunjang Maritim; Wisata Bahari; dan Jasa Maritim. Kontribusi PDB Maritim dapat diartikan sebagai share PDB Maritim terhadap PDB Nasional.
PDBMaritim=i=1aNTBMaritim Kontribusi PDBMaritim=PDBMaritimPDBNasionalĂ—100% Keterangan: NTBMaritim = Nilai Tambah Bruto Cluster Maritim
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
01.02 |
Kontribusi PDB Maritim ( %) | Indikator Sasaran Utama |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
01.03 |
Kontribusi PDB Maritim | Indikator Sasaran Utama |