Proporsi Pembayaran Utang/Debt Service terhadap Ekspor Barang dan Jasa

Kode: 09.02.060

Parent
Informasi Dasar
Satuan
-
Tagging RAD
KEUANGAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi
Definisi

Konsep dan Definisi:Debt Service Ratio adalah rasio pembayaran utang pokok dan bunga utang luar negeri terhadap penerimaan transaksi berjalan. Utang Luar Negeri adalah posisi kewajiban aktual penduduk Indonesia kepada bukan penduduk pada suatu waktu, tidak termasuk kontinjen, yang membutuhkan pembayaran kembali bunga dan/atau pokok pada waktu yang akan datang. Penerimaan Transaksi Berjalan adalah penerimaan dari transaksi ekspor barang dan jasa dan penerimaan pendapatan primer dan sekunder.

Rumus Perhitungan
Metode Perhitungan:Jumlah (nilai) pembayaran pokok utang dan bunga utang luar negeri dibagi dengan jumlah (nilai) penerimaan transaksi berjalan dikalikan 100%.Rumus:Keterangan :P PUB : Proporsi pembayaran pokok dan bunga Utang Luar Negeri (Debt Service) terhadap penerimaan transaksi berjalan.JPUB : Jumlah (nilai) pembayaran utang pokok dan bunga Utang Luar NegeriJPTB : Jumlah (nilai) penerimaan transaksi berjalan.Daerah tidak perlu untuk menghitung indikator ini karena tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pinjaman luar negeri. Pinjaman daerah dalam PP 54/2005 dan PP 30/2011 pada prinsipnya diturunkan dari UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman. Namun demikian, mengingat pinjaman memiliki berbagai risiko seperti risiko kesinambungan fiskal, risiko tingkat bunga, risiko pembiayaan kembali, risiko kurs, dan risiko operasional, maka Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal nasional menetapkan batas-batas dan rambu-rambu pinjaman daerah. Beberapa prinsip dasar dari pinjaman daerah di antaranya sebagai berikut:Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah.Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah.Pinjaman daerah merupakan alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas.Pemerintah Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri.Pemerintah Daerah tidak dapat memberikan jaminan terhadap pinjaman pihak lain.Pinjaman Daerah dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemberi pinjaman dan Pemerintah Daerah sebagai penerima pinjaman yang dituangkan dalam perjanjian pinjaman.Pendapatan daerah dan/atau barang milik daerah tidak boleh dijadikan jaminan pinjaman daerah.Proyek yang dibiayai dari Obligasi Daerah beserta barang milik daerah yang melekat dalam proyek tersebut dapat dijadikan jaminan Obligasi Daerah.Seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Pinjaman Daerah dicantumkan dalam APBD.
Mapping
SDGs
Kode Nama Indikator Level
17.4.1* Proporsi pembayaran utang dan bunga (Debt Service) terhadap ekspor barang dan jasa. -
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000333 Proporsi pembayaran utang dan bunga (Debt Service) terhadap ekspor barang dan jasa. -