Proporsi Total Pendapatan Pemerintah Pusat terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)

Kode: 09.02.062

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
KEUANGAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional; Sumber Pendapatan Pemerintah
Definisi

Konsep dan Definisi:A.Pendapatan Pemerintah yang dimaksud adalah Pendapatan Negara dalam hal ini adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Hibah (UU No. 20/2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020). Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional. Pendapatan pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya. Pendapatan pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar (UU No. 20/2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020). Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperolehmanfaatlangsungmaupuntidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara (UU No.9/2018 tentang PNBP). Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan /atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri (UU No. 20/2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020). Produk Domestik Bruto (PDB) merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi (BPS). Total pendapatan pemerintah pusat sebagai proporsi terhadap PDB menurut sumbernya dapat diperoleh dengan membagi total sumber pendapatan negara (Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah) dengan PDB dikali dengan 100 persen. PDB yang digunakan merupakan PDB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB). PDB ADHB dapat digunakan untuk melihat pergeseran dan struktur ekonomi.

Rumus Perhitungan
Metode Perhitungan: Pendapatan Pemerintah sebagai proporsi terhadap PDB.Jumlah penerimaan perpajakan ditambah dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditambah dengan hibah dibagi dengan Produk Domestik Bruto (PDB) dikalikan 100%.
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
07.05.01 Rasio Pendapatan Negara terhadap PDB Indikator Sasaran PN
SDGs
Kode Nama Indikator Level
17.1.1* Total pendapatan pemerintah sebagai proporsi terhadap PDB menurut sumbernya. -
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000329 Total pendapatan pemerintah sebagai proporsi terhadap PDB menurut sumbernya. -