Rasio Penerimaan Pajak terhadap Produk Domestik Bruto/Tax Ratio

Kode: 09.02.073

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
KEUANGAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi
Definisi

Perbandingan atau presentasi penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) nominal suatu negara. Indikator ini (tax ratio) berfungsi untuk mengukur kinerja penerimaan perpajakan suatu negara. Tax ratio berguna untuk mengukur seberapa mampu pemerintah membiayai keperluan negara dengan sumber dayanya sendiri. Berdasarkan formula-nya, tax ratio dibagi menjadi arti sempit dan arti luas. Definisi komponen pajak dalam tax ratio arti sempit didasarkan pada perhitungan pajak yang dikumpulkan oleh Pemerintah Pusat. Tax ratio arti luas mencakup pajak pemerintah pusat, pajak daerah, dan PNBP SDA Migas sebagai pembilang. Tax ratio yang digunakan di Indonesia adalah arti sempit, sesuai dengan perhitungan yang digunakan Kementerian Keuangan, World Bank, dan IMF.

Rumus Perhitungan
Penerimaan Perpajakan Pemerintah dibagi PDB Nominal (PDB ADHB) tahun berjalan
Mapping
RPJPN 2025-2045
Kode Nama Indikator Level
31 Rasio Pajak terhadap PDB (%) Indikator Utama
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
07.12.01.01 Rasio Penerimaan Perpajakan terhadap PDB (%) Indikator Sasaran PP
SDGs
Kode Nama Indikator Level
17.1.1.(a) Rasio penerimaan pajak terhadap PDB. -
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000330 Rasio penerimaan pajak terhadap PDB. -