Tingkat Inklusi Keuangan

Kode: 09.02.077

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
KEUANGAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Jenis Kelamin
Definisi

Inklusi Keuangan (%) adalah tingkat penggunaan produk dan layanan jasa keuangan oleh masyarakat Indonesia pada suatu kurun waktu tertentu.

Rumus Perhitungan
Tingkat indeks inklusi keuangan diukur menggunakan metode survei yang dilakukan pada responden (sample penduduk) yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Pengambilan data survei dilakukan secara langsung/wawancara tatap muka dibantu dengan sistem Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI). Parameter yang digunakan adalah parameter penggunaan (usage), dimana masyarakat yang dikatakan inklusif secara keuangan adalah masyarakat yang menggunakan produk dan layanan jasa keuangan dalam kurun waktu 12 bulan terakhir dihitung dari waktu pelaksanaan survei.
Mapping
RPJPN 2025-2045
Kode Nama Indikator Level
34 Inklusi Keuangan (%) Indikator Utama
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
03.04.01.06 Inklusi Keuangan Indikator Sasaran PP
SDGs
Kode Nama Indikator Level
8.10.1.(a) Tingkat Inklusi Keuangan. -
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000055 Inklusi Keuangan -