Tingkat Penerapan Tata Kelola Pengadaan

Kode: 09.02.078

Parent
Informasi Dasar
Satuan
-
Tagging RAD
KEUANGAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi
Definisi

Indikator ini direpresentasikan dengan Indeks Penerapan Tata Kelola Pengadaan (IPTKP) yang merupakan suatu pendekatan untuk menilai peningkatan penerapan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah. Penerapan tata kelola pengadaan merupakan indikator untuk melihat bagaimana kinerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka menyiapkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda) untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan baik. LKPP menjadi enabler bagi K/L/Pemda agar dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk mencapai prinsip serta tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Indikator ini memberikan sudut pandang bahwa peningkatan penerapan tata kelola pengadaan dapat dicapai melalui: (1) Meningkatnya kualitas implementasi regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, (2) Meningkatnya kualitas sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa, (3) Meningkatnya efektivitas penyelesaian permasalahan pengadaan.

Rumus Perhitungan
Rumus:
IPTKP = 32(X1) + 32(X2) + 21(X3) + 15(X4)

X1 = Indeks efektivitas implementasi regulasi PBJ (dinormalisasi), sumber data: Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP
X2 = Jumlah K/L/Pemda yang memiliki SDM PBJ yang kompeten (dinormalisasi), sumber data: Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP
X3 = Jumlah K/L/Pemda yang memiliki UKPBJ yang mencapai maturitas minimal level 3 (dinormalisasi), sumber data: Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP
X4 = Persentase efektivitas penyelesaian permasalahan pengadaan (dinormalisasi), sumber data: Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP

Metode Perhitungan:
IPTKP merupakan indikator dalam Sasaran Strategis LKPP tahun 2025 - 2029, dengan variabel pembentuknya merupakan Indikator di level sasaran program. Normalisasi dilakukan karena adanya perbedaan satuan pada masing - masing variabel pembentuk tersebut. 
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
07.08.02.001.005 Tingkat Penerapan Tata Kelola Pengadaan Indikator Sasaran KP