Kode: 09.02.081
Total dana pihak ketiga merupakan penjumlahan Giro + Tabungan + Simpanan berjangka + Valas. PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun
Total Dana Pihak Ketiga/PDB (%)= (Jumlah Dana Pihak Ketiga/PDB)x100
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
03.04.01.001.01 |
Total DPK/PDB | Indikator Sasaran KP |