Kode: 09.02.082
Dana pihak ketiga adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha yang diperoleh bank dengan menggunakan berbagai instrument produk simpanan yang dimiliki oleh bank. Bank yang dimaksud dalam pengertian ini adalah seluruh unit bank baik Bank Umum (termasuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah) maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPRBPRS) di suatu daerah provinsi. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah jumlah nilai tambah bruto yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu daerah. PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga pada tahun berjalan. Total Dana Pihak Ketiga/PDRB (%) adalah persentase rasio total dana pihak ketiga perbankan di suatu provinsi terhadap PDRB provinsi tersebut pada suatu waktu tertentu.
Total Dana Pihak Ketiga / PDRB (%) = Total Dana Pihak Ketiga / PDRB * 100 Keterangan: Total Dana Pihak Ketiga (DPK) = Total DPK Bank Umum + Total DPK BPR-BPRS (di suatu provinsi) PDRB = Produk Domestik Regional Bruto (atas dasar harga berlaku)
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000051 |
Total Dana Pihak Ketiga/PDRB | - |