Kode: 09.02.083
Menurut Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan: Kredit adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan dana atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Total Kredit adalah penjumlahan dari total penyaluran kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan yang terdiri dari Bank Umum (termasuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah) dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR-BPRS). PDB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. Total Kredit/PDB (%) menunjukkan persentase rasio total kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan terhadap PDB (atas dasar harga berlaku) pada suatu waktu tertentu.
Keterangan: Total Kredit = Total Penyaluran Kredit Bank Umum + Total Penyaluran Kredit BPR-BPRS; PDB = Produk Domestik Bruto (atas dasar harga berlaku)
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
33e |
Total Kredit/PDB (%) | Indikator Utama |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
03.04.01.05 |
Total Kredit/PDB | Indikator Sasaran PP |