Kode: 09.02.084
Total Kredit per Provinsi adalah penjumlahan dari total penyaluran kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan yang terdiri dari Bank Umum (termasuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah) dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR-BPRS) di lingkup provinsi. PDRB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu regional/wilayah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. Total Kredit per Provinsi /PDRB (%) menunjukkan persentase rasio total kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan di suatu provinsi terhadap PDRB (atas dasar harga berlaku) provinsi tersebut pada suatu waktu tertentu.
Total Kredit per Provinsi/PDRB(%) = Total Kredit per provinsi / PDRB * 100 Keterangan: Total Kredit per provinsi = Total Penyaluran Kredit Bank Umum + Total Penyaluran Kredit BPR-BPRS di masing-masing provinsi PDRB = Produk Domestik Regional Bruto (atas dasar harga berlaku)
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000054 |
Total Kredit/PDRB | - |