Aset Perbankan Syariah/PDRB

Kode: 09.02.088

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
KEUANGAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi
Definisi

Aset perbankan syariah/PDRB adalah rasio yang menggambarkan proporsi total aset perbankan syariah terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) suatu wilayah dalam periode tertentu. Indikator ini digunakan untuk mengukur tingkat penetrasi dan kontribusi perbankan syariah dalam perekonomian daerah. Total Aset Perbankan Syariah adalah nilai keseluruhan aset yang dimiliki baik oleh Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dalam suatu periode. PDRB adalah nilai total barang dan jasa yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi dalam suatu wilayah selama periode tertentu. Interpretasinya adalah semakin tinggi rasio ini, maka semakin besar peran perbankan syariah dalam ekonomi daerah.

Rumus Perhitungan
Aset Perbankan Syariah / PDRB = ( Aset BUS + Aset UUS + Aset BPRS ) / PDRB x 100%
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
02.13.04.01.01 Aset Keuangan Syariah/PDB (%) Indikator Sasaran KP