Kode: 09.02.089
Cakupan pembinaan dan pengawasan pengelolaan pendapatan daerah melibatkan serangkaian kegiatan yang mencakup penyusunan kebijakan, pemantauan, evaluasi, pelatihan, serta pengawasan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah. Pembinaan ini dilakukan oleh pemerintah pusat atau lembaga terkait, sedangkan pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa proses pengelolaan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rumus: C_Pembinaan_Pengawasan = (Jumlah_Kegiatan_Pembinaan_Pengawasan / Jumlah_Instansi_Terkait) * 100%
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
001132 |
Cakupan pembinaan dan pengawasan pengelolaan pendapatan | - |