Persentase Alokasi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik

Kode: 09.02.092

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
KEUANGAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Belanja infrastruktur pelayanan publik merupakan belanja infrastruktur Daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan dan/atau pemeliharaan fasilitas pelayanan publik yang berorientasi pada pembangunan ekonomi Daerah dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar Daerah.

Rumus Perhitungan
Rumus:
Persentase_Belanja_Infrastruktur_Pelayanan_Publik = (Total_Belanja_Infrastruktur_Daerah / Total_Belanja_Daerah) * 100

Keterangan / Langkah-langkah perhitungan:

Total_Belanja_Infrastruktur_Daerah dihitung dari total belanja modal dan belanja pemeliharaan yang dalam konteks pelayanan publik.

Ini mencakup pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur publik seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum, setelah dikurangi dengan belanja untuk pemeliharaan dan pembangunan gedung pemerintahan yang digunakan untuk fungsi administrasi dan kendaraan dinas.

Total_Belanja_Daerah mencakup seluruh anggaran belanja yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD untuk tahun anggaran berkenaan.

Untuk memastikan belanja infrastruktur pelayanan publik tidak melebihi 40% dari total belanja daerah, hasil dari rumus ini harus lebih kecil dari atau sama dengan 40%.
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
001126 Persentase Alokasi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik -