Kode: 09.02.092
Belanja infrastruktur pelayanan publik merupakan belanja infrastruktur Daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan dan/atau pemeliharaan fasilitas pelayanan publik yang berorientasi pada pembangunan ekonomi Daerah dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar Daerah.
Rumus: Persentase_Belanja_Infrastruktur_Pelayanan_Publik = (Total_Belanja_Infrastruktur_Daerah / Total_Belanja_Daerah) * 100 Keterangan / Langkah-langkah perhitungan: Total_Belanja_Infrastruktur_Daerah dihitung dari total belanja modal dan belanja pemeliharaan yang dalam konteks pelayanan publik. Ini mencakup pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur publik seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum, setelah dikurangi dengan belanja untuk pemeliharaan dan pembangunan gedung pemerintahan yang digunakan untuk fungsi administrasi dan kendaraan dinas. Total_Belanja_Daerah mencakup seluruh anggaran belanja yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD untuk tahun anggaran berkenaan. Untuk memastikan belanja infrastruktur pelayanan publik tidak melebihi 40% dari total belanja daerah, hasil dari rumus ini harus lebih kecil dari atau sama dengan 40%.
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
001126 |
Persentase Alokasi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik | - |