Persentase Belanja Pegawai di Luar Tunjangan Guru yang Dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD)

Kode: 09.02.093

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
KEUANGAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD merupakan jenis belanja pegawai dalam APBD berupa kompensasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD.

Rumus Perhitungan
Rumus:
Persentase_Belanja_Pegawai_di_luar_Tunjangan_Guru_yang_Dialokasikan_Melalui_TKD = ((Belanja_Pegawai - Tunjangan_Guru_yang_Dialokasikan_Melalui_TKD) / Total_Belanja_APBD) * 100
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
001125 Persentase Belanja Pegawai di Luar Tunjangan Guru yang Dialokasikan melalui TKD -