Tindaklanjut Rekomendasi BPK Tahun Anggaran N-1

Kode: 09.02.100

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
KEUANGAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

untuk menilai seberapa efektif suatu entitas (biasanya lembaga pemerintah) dalam menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun anggaran sebelumnya (N-1)

Rumus Perhitungan
Rumus:
Persentase_Rekomendasi_yang_Ditindaklanjuti = (Jumlah_Rekomendasi_yang_Ditindaklanjuti / Jumlah_Total_Rekomendasi) * 100%

Penjelasan:

Jumlah_Rekomendasi_yang_Ditindaklanjuti = Jumlah rekomendasi yang telah dijalankan atau diterapkan sesuai dengan arahan yang diberikan.

Jumlah_Total_Rekomendasi = Seluruh rekomendasi yang diberikan dalam suatu periode atau laporan.

Hasil_dalam_persen (%) menunjukkan sejauh mana rekomendasi yang diberikan telah diimplementasikan.
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
001155 Tindaklanjut Rekomendasi BPK Tahun Anggaran N-1 -