Kode: 09.03.021
Konsep dan Definisi:Undang-Undang statistik nasional mendefinisikan aturan, regulasi, dan langkah-langkah yang berkaitan dengan organisasi, manajemen, pemantauan dan pengawasan kegiatan statistik secara sistematis, efektif, dan efisien untuk menjamin ketercakupan, akurasi, dan konsistensi dengan fakta, guna memberikan referensi/ acuan dalam penetapan arah kebijakan, perencanaan sosial-ekonomi, dan berkontribusi bagi pembangunan nasional dalam bidang kesehatan, kebudayaan, kesejahteraan dan kesetaraan. Prinsip-prinsip fundamental statistik resmi yang diadopsi oleh United Nations Statistical Commission dalam sesi khusus 11-15 April 1994 mencakup 10 prinsip.
Metode Perhitungan:Ada/tidaknya undang-undang statistik nasional yang tunduk pada prinsip-prinsip fundamental statistik resmi.Rumus: -Keterangan:Indonesia sudah memiliki Undang-Undang no. 16 tahun 1997 tentang Statistik.
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
17.18.2* |
Jumlah negara yang memiliki undang-undang statistik nasional yang tunduk pada Prinsip-prinsip fundamental Statistik Resmi. | - |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000347 |
Jumlah negara yang memiliki undang-undang statistik nasional yang tunduk pada Prinsip-prinsip fundamental Statistik Resmi. | - |