Kualitas Siaran Televisi yang Memenuhi Standar Berlaku

Kode: 09.03.029

Parent
Informasi Dasar
Satuan
Tagging RAD
INFORMASI
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi
Definisi

Pengukuran indikator Kualitas Siaran Televisi yang Memenuhi Standar Berlaku mencakup aspek kualitas siaran sehingga bisa menjadi bahan evaluasi bagi KPI dan lembaga penyiaran untuk memperbaiki mutu dan kualitas siaran televisi. Populasi dari penelitian ini adalah semua program siaran dari 8 kategori program yang ditayangkan di 15 stasiun televisi berjaringan pada rentang waktu 24 jam selama waktu penghitungan oleh Komisi Penyiaran Indonesia.

Rumus Perhitungan
Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi menggunakan metode peer review yang menggunakan informan ahli (expert) sebagai responden. Data dikumpulkan dari pendapat ahli yang mengetahui suatu isu atau persoalan. Penghitungannya menggunakan hasil dari jawaban kuesioner yang berisikan butir-butir dari indikator penilaian kualitas program siaran televisi, yang memiliki poin sebagai alat pengumpulan data yang valid dan sahih pada program siaran yang ditanyakan oleh setiap lembaga penyiaran.

Indeks Kualitas Program Siaran Televisi melibatkan Responden Ahli laki-laki dan perempuan daru berbagai latar belakang yang berasal dari 12 wilayah area pengukuran indeks.
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
01.02.01.01.01 Kualitas Siaran Televisi yang Memenuhi Standar Berlaku Indikator Sasaran KP