Nilai tingkat kematangan penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah

Kode: 09.03.034

Parent
Informasi Dasar
Satuan
-
Tagging RAD
INFORMASI
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

& Definisi Tingkat Kematangan Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/ Pemerintah Daerah. berdasarkan Pedoman Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tauval SPBE: a. Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE. b. Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE. c. Syarat sebuah Sistem Penghubung Layanan: 1) Tersedia jalur/bus (sistem koneksi bukan pointto-point); 2) Tersedia metadata dan 3) Tersedia service directory. d. Kebijakan internal dalam hal ini mengatur penerapan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang selanjutnya terintegrasi dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah. e. Penilaian dilakukan terhadap pengaturan/norma yang memenuhi kriteria muatan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah melalui kebijakan yang telah ditetapkan.

Rumus Perhitungan

                
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000801 Nilai tingkat kematangan penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah -