Persentase aplikasi umum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang digunakan oleh Pemerintah Daerah

Kode: 09.03.037

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
INFORMASI
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Aplikasi Umum SPBE: Aplikasi yang termasuk dalam sistem SPBE dan direkomendasikan atau diwajibkan untuk digunakan oleh Pemda untuk mendukung fungsi pemerintahan. Penggunaan: Mengacu pada aplikasi yang benar-benar dioperasikan dan digunakan dalam aktivitas sehari-hari Pemda, baik untuk administrasi, pelayanan publik, atau fungsi lainnya. Total Aplikasi Umum: Jumlah aplikasi umum yang telah diidentifikasi, disarankan, atau diharapkan untuk digunakan dalam sistem SPBE di tingkat Pemda.

Rumus Perhitungan
Persentase Penggunaan Aplikasi = (Jumlah Aplikasi Umum yang Digunakan / Jumlah Aplikasi Umum yang Ada) * 100%
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000561 Persentase aplikasi umum SPBE yang digunakan oleh Pemerintah Daerah -