Persentase area publik yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas

Kode: 09.03.039

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
INFORMASI
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Area publik yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas mencakup tempat-tempat seperti taman kota, alun-alun, perpustakaan umum, terminal bus, stasiun kereta, dan tempat-tempat lain yang secara resmi menyediakan akses internet gratis atau berbayar kepada masyarakat umum melalui jaringan yang dikelola oleh Dinas terkait. Persentase area publik yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas adalah perbandingan antara jumlah area publik yang memanfaatkan akses internet tersebut dengan total jumlah area publik yang tersedia di wilayah tersebut, dinyatakan dalam bentuk persentase.

Rumus Perhitungan
Persentase Area Publik yang Memanfaatkan Akses Internet = (Jumlah Area Publik yang Memanfaatkan Akses Internet) / (Total Jumlah Area Publik) * 100%

Dimana:

Jumlah Area Publik yang Memanfaatkan Akses Internet adalah jumlah area publik yang memiliki akses internet yang disediakan oleh Dinas.

Total Jumlah Area Publik adalah keseluruhan area publik yang ada di wilayah tersebut.
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000763 Persentase area publik yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas -