Persentase kecamatan yang terjangkau infrastruktur jaringan serat optik

Kode: 09.03.050

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
INFORMASI
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Konsep dan Definisi:Jaringan serat optik adalah jaringan telekomunikasi utama yang berbasis kabel serat optik yang terbuat dari kaca atau plastik yang sangat halus dan lebih kecil dari sehelai rambut, dan dapat digunakan untuk mentransmisikan sinyal cahaya dari suatu tempat ke tempat lain. Optic Distribution Point (ODP) adalah tempat terminasi kabel yang memiliki sifat-sifat tahan korosi, tahan cuaca, kuat dan kokoh dengan konstruksi untuk dipasang diluar. Kecamatan merupakan bagian wilayah daerah provinsi yang dipimpin oleh camat.

Rumus Perhitungan
Jumlah kecamatan yang tersambung Optical Distribution Point (ODP) dibagi dengan jumlah total kecamatan di Indonesia dikalikan dengan 100%.Rumus:Keterangan :PK JSO : Persentase kecamatan yang terjangkau infrastruktur jaringan serat optik (kumulatif)JKT :Jumlah kecamatan yang tersambung Optical Distribution Point (ODP)JK :Jumlah total kecamatan di Indonesia
Mapping
SDGs
Kode Nama Indikator Level
17.6.1.(b) Persentase kecamatan yang terjangkau infrastruktur jaringan serat optik (kumulatif). -
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000335 Persentase kecamatan yang terjangkau infrastruktur jaringan serat optik (kumulatif). -