Persentase Layanan Publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi

Kode: 09.03.054

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
INFORMASI
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

1. Persentase Layanan Publik: Merupakan proporsi atau bagian dari total layanan publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi. 2. Layanan Publik: Merupakan kegiatan atau fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk melayani masyarakat, seperti pendaftaran penduduk, pengajuan izin, dan lain-lain. 3. Diselenggarakan Secara Online: Layanan publik yang dapat diakses dan digunakan melalui internet, tidak memerlukan kehadiran fisik di tempat pelayanan. 4. Terintegrasi: Layanan publik yang dapat diakses dan digunakan secara bersamaan dengan layanan lainnya, memungkinkan pengguna untuk melakukan berbagai tugas dalam satu platform.

Rumus Perhitungan
Jumlah_Layanan_Publik_Online_Terintegrasi / Jumlah_Layanan_Publik * 100%

Keterangan:

Jumlah_Layanan_Publik_Online_Terintegrasi : Jumlah layanan publik yang diselenggarakan secara online dan telah terintegrasi.

Jumlah_Layanan_Publik : Total seluruh layanan publik yang tersedia.
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000397 Persentase Layanan Publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi -