Persentase masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik, mengetahui kebijakan dan program prioritas pemerintah dan pemerintah daerah

Kode: 09.03.056

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
INFORMASI
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Persentase Masyarakat yang Menjadi Sasaran Penyebaran Informasi Publik, Mengetahui Kebijakan dan Program Prioritas Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi adalah rasio antara jumlah masyarakat yang telah menerima dan memahami informasi tentang kebijakan dan program prioritas pemerintah dengan jumlah total masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik, dinyatakan dalam bentuk persentase. Ini mengukur keberhasilan komunikasi publik dalam mencapai dan memengaruhi pengetahuan masyarakat mengenai kebijakan dan program pemerintah.

Rumus Perhitungan
Jumlah_Masyarakat_Sasaran_Penyebaran_Informasi / Jumlah_Penduduk * 100%
Keterangan:

Jumlah_Masyarakat_Sasaran_Penyebaran_Informasi : Jumlah masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik serta mengetahui kebijakan dan program prioritas pemerintah pusat dan daerah provinsi.

Jumlah_Penduduk : Total penduduk di wilayah provinsi yang menjadi sasaran program penyebaran informasi publik.