Persentase permohonan Informasi Publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan

Kode: 09.03.069

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
INFORMASI
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Proporsi permohonan informasi publik yang diselesaikan oleh badan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Rumus Perhitungan
Jumlah permohonan informasi yang diselesaikan sesuai peraturan / Total permohonan informasi yang diterima x 100%

Jumlah permohonan informasi yang diselesaikan sesuai peraturan: Jumlah permohonan informasi yang ditangani dan diselesaikan oleh badan publik sesuai dengan prosedur dan waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.​
Total permohonan informasi yang diterima: Jumlah keseluruhan permohonan informasi yang diterima oleh badan publik dalam periode tertentu.
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000635 Persentase permohonan Informasi Publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan -