Kode: 09.03.069
Proporsi permohonan informasi publik yang diselesaikan oleh badan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jumlah permohonan informasi yang diselesaikan sesuai peraturan / Total permohonan informasi yang diterima x 100% Jumlah permohonan informasi yang diselesaikan sesuai peraturan: Jumlah permohonan informasi yang ditangani dan diselesaikan oleh badan publik sesuai dengan prosedur dan waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Total permohonan informasi yang diterima: Jumlah keseluruhan permohonan informasi yang diterima oleh badan publik dalam periode tertentu.
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000635 |
Persentase permohonan Informasi Publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan | - |