Definisi
Konsep dan Definisi:Kemerdekaan pers telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Pada bagian Menimbang, Kemerdekaan Pers “merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang- Undang Dasar 1945 harus dijamin”. Tujuan penyusunan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) adalah untuk memetakan dan memantau perkembangan pelaksanaan kemerdekaan pers di Indonesia, sehingga bisa diidentifikasi persoalan- persoalan yang menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers untuk dilakukan perbaikan- perbaikan. Penyusunan IKP juga dimaksudkan untuk memberi kontribusi bagi peningkatan kesadaran publik akan kemerdekaan pers, serta menyediakan bahan- bahan kajian empiris bagi upaya advokasi kemerdekaan pers di Indonesia. Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) dilakukan terhadap para ahli untuk menilai kemerdekaan pers di Indonesia. Penelitian terhadap kelompok ahli dilakukan karena topik penelitian ini memiliki komponen yang hanya bisa dinilai oleh para pelaku langsung, atau para pengamat serta akademisi yang berkutat dalam komponen- komponen kemerdekaan pers. Para ahli yang memiliki gambaran yang cukup mengenai ‘kemerdekaan pers’. Lokasi survei IKP mencakup 34 provinsi di Indonesia. Setiap provinsi diwakili oleh 12 responden yang merupakan Informan Ahli. Informan Ahli yang dipilih merupakan personal yang kredibel terkait kebebasan pers di provinsi yang bersangkutan dan di Indonesia.
Rumus Perhitungan
Metode Perhitungan:Penilaian IKP menggunakan dua metode yang saling melengkapi yaitu metode kuantitatif dan metode kualitatif. Survei IKP mencakup 34 provinsi yang tiap provinsi diwakili oleh 9 -12 responden yang merupakan Informan Ahli. Instrumen yang dipergunakan adalah (1) kuesioner sebanyak 20 indikator dengan jumlah pernyataan sebanyak 75 sebagai representasi dari 75 subindikator Penilaian Indeks Kemerdekaan Pers dan (2) Pertanyaan terbuka pada Focus Group Discussion (FGD) dan wawancara. IKP dilakukan pada tiga kondisi lingkungan, yaitu (1) Lingkungan Fisik dan Politik yang terdiri dari 9 (sembilan) indikator; (2) Lingkungan Ekonomi yang terdiri dari 5 (lima) indikator; dan (3) Lingkungan Hukum yang terdiri dari 6 (enam) indikator. Seluruh indikator tersebut disusun menjadi instrumen survei dalam bentuk kuesioner. Setiap Informan Ahli memberikan nilai antara 1 – 100, semakin tinggi nilai maka kualitas indikator semakin baik.Selain kuesioner dan FGD serta wawancara tim peneliti di tingkat nasional dan provinsi mengumpulkan data-data sekunder yang berkaitan dengan berbagai persoalan kemerdekaan pers, yang dilakukan sejak sebelum wawancara dan FGD dilaksanakan. Data-data itu diantaranya adalah jenis/jumlah organisasi profesi wartawan, nama-nama dan jenis perusahaan media di tiap provinsi, berbagai peraturan yang ada di provinsi berkaitan dengan pers, dan kasus-kasus pers yang terjadi sepanjang tahun penelitian (t-1). Hasil nilai IKP 34 provinsi menjadi bahan pertimbangan Dewan Penyelia Nasional (National Assessment Council/ NAC) dalam memberikan penilaian untuk penyusunan IKP Indonesia (nasional).Rumus:IKP Nasional = IKP Provinsi (70%) + IKP NAC (30%)