Kode: 09.05.004
Konsep dan Definisi:Kerja Sama Selatan-Selatan dan Triangular (KSST) terdiri dari Kerja Sama Selatan-Selatan (KSS) dan Kerja Sama Triangular (KST).Kerja Sama Selatan-Selatan (KSS) adalah kerja sama antara indonesia dan negara-negara sedang berkembang melalui mekanisme saling belajar, berbagi pengalaman terbaik serta alih teknologi tepat guna untuk mencapai kesejahteraan bersama.Kerja Sama Triangular adalah Kerja Sama Selatan- Selatan yang melibatkan mitra kerja sama pembangunan. Mitra Pembangunan adalah Negara dan/ atau lembaga internasional yang melakukan kerjasama pembangunan dengan Pemerintah Indonesia.Bentuk KSSTPelaksanaan program-program KSST dalam rangka penguatan kerja sama pembangunan dilakukan melalui berbagai modalitas yang diarahkan untuk pengembangan kerja sama pembangunan yang berkelanjutan. Kerja sama pembangunan difokuskan melalui: (a) peningkatan kapasitas (pelatihan, workshop, beasiswa), (b) bantuan program dan/atau proyek, (c) pemagangan, (d) pengiriman tenaga ahli, dan (e) bantuan peralatan.Lingkup prioritas kegiatan KSSTBidang Pembangunan, antara lain:a.Penanggulangan kemiskinan, pertanian, dan ketahanan pangan, yang difokuskan pada pemberdayaan masyarakat;b.Infrastruktur dan sarana prasarana;c.Pengelolaan resiko bencana dan perubahan iklim;d.Pengembangan sumber daya manusia;e.Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;f.Pengembangan kesehatan;g.Bidang lain sesuai dengan perkembangan kondisi nasional dan global.Bidang Good Governance dan Peace Building, antara lain peace building, peace keeping, serta berbagai kegiatan yang mendukung kerukunan antar umat beragama (interfaith).Bidang Ekonomi, antara lain macro-economic management, public finance, micro finance, perdagangan, jasa dan investasi.Prinsip-prinsip pelaksanaan KSSTDemand driven, berdasarkan potensi, prioritas kebutuhan, dan permintaan dari negara penerima.Non-conditionality, kemitraan inklusif, dan tidak menciptakan saling ketergantungan.Alignment. Keselarasan KSST dengan kebijakan pembangunan nasional menjadi faktor pendorong percepatan pencapaian tujuan pembangunan nasional.Komprehensif dan berkesinambungan. Perencanaan KSST dilakukan secara terintegrasi dan komprehensif serta dilaksanakan secara terkoordinasi dengan dan berkesinambungan.Transparan dan akuntabel.Kesetaraan dan saling menghargai.Solidaritas, mutual opportunity (kesamaan peluang) dan mutual benefit (kemanfaatan bersama).Strategi Pengembangan KSST IndonesiaIntervensi pengembangan kebijakan KSST. Intervensi dilakukan dengan menyusun seperangkat peraturan perundangan untuk memayungi pelaksanaan KSST Indonesia, antara lain dalam hal kelembagaan, perencanaan, pendanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.Pengembangan dan penguatan kapasitas dan kapabilitas lembaga yang menangani KSST. Strategi ini dilakukan untuk mendorong sinergitas pelaksanaan kegiatan KSST, serta memperjelas fungsi dan peran masing-masing lembaga baik secara internal, maupun hubungan eksternal dengan K/L lainnya.Pengembangan dan pemantapan eminent persons group untuk membantu pemangku kepentingan KSST. Strategi ini diperlukan untuk memperlancar koordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaan kegiatan KSST, serta untuk dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas KSST.Promosi KSST di tingkat nasional dan internasional. Promosi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya terhadap KSST, serta mempromosikan keunggulan komparatif Indonesia.Pengembangan model insentif bagi K/L, swasta dan masyarakat sipil yang terlibat KSST. Strategi ini dilakukan untuk mendorong keterlibatan K/L, swasta dan masyarakat sipil dalam kegiatan KSST.
Metode Perhitungan:Jumlah program/kegiatan Kerja Sama Selatan-Selatan dan Triangular tahun berjalan.Rumus: -
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
17.9.1.(b) |
Jumlah program/kegiatan Kerja Sama Selatan-Selatan dan Triangular. | - |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000338 |
Jumlah program/kegiatan Kerja Sama Selatan-Selatan dan Triangular | - |