Jumlah proyek yang ditawarkan untuk dilaksanakan dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)

Kode: 09.05.005

Parent
Informasi Dasar
Satuan
proyek
Tagging RAD
PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Konsep dan Definisi:Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan risiko di antara para pihak (Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur). Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/ atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi. Berdasarkan Perpres 38/2015 dan Permen PPN/Kepala Bappenas no. 4/2015, terdapat tiga tahap pelaksanaan KPBU: 1. Proyek dalam Perencanaan KPBU:a.Identifikasi dan penetapan KPBU;b.Penganggaran KPBU; danc.Pengkategorian KPBU. 2.Proyek dalam Penyiapan KPBU:a.Prastudi kelayakan;b.Rencana dukungan pemerintah dan jaminan pemerintah;c.Penetapan tata cara pengembalian investasi badan usaha pelaksana;d.Pengadaan tanah untuk KPBU. 3.Proyek dalam Transaksi KPBU:a.Pengadaan Badan Usaha Pelaksana;b.Penandatanganan perjanjian KPBU;c.Pemenuhan pembiayaan penyediaan infrastruktur oleh Badan Usaha Pelaksana.Pada tahap perencanaan, Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah/direksi BUMN/BUMD meyusun rencana anggaran dana, identifikasi, pengambilan keputusan, penyusunan Daftar Rencana KPBU. Output tahap perencanaan adalah daftar prioritas proyek dan dokumen studi pendahuluan yang disertai hasil Konsultasi Publik untuk disampaikan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk disusun sebagai Daftar Rencana KPBU yang terdiri atas KPBU siap ditawarkan dan KPBU dalam proses penyiapan. Selanjutnya dalam tahap penyiapan KPBU Menteri/ Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi BUMN/BUMD selaku PJPK dibantu Badan Penyiapan dan disertai penjajakan minat pasar, menghasilkan prastudi kelayakan, rencana dukungan Pemerintah dan Jaminan Pemerintah, penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana, dan pengadaan tanah untuk KPBU. Tahap transaksi dilakukan oleh PJPK dan terdiri atas konsultasi pasar, penetapan lokasi, pengadaan Badan Usaha Pelaksana dan melaksanakan pengadaannya, penandatanganan perjanjian, dan pemenuhan biaya.Proyek KPBU yang ditawarkan, meliputi proyek KPBU dengan kondisi sebagai berikut:a.Sudah menandatangani perjanjian kerjasama;b.Sudah ditetapkan pemenang; dan/atauc.Sedang dalam proses pelelangan.

Rumus Perhitungan
Metode Perhitungan:Jumlah proyek yang ditawarkan untuk dilaksanakan dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) adalah jumlah proyek yang sudah menandatangani perjanjian kerjasama ditambah dengan jumlah proyek yang sudah ditetapkan pemenang ditambah dengan jumlah proyek yang sedang dalam proses pelelangan.Rumus: Keterangan :JPKPBU : Jumlah proyek yang ditawarkan untuk dilaksanakan dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).JPK : JumlahProyekyang sudah menandatangani perjanjian kerjasama.JPM : Jumlah Proyek yang sudah ditetapkan pemenang.JPL : Jumlah Proyek yang sedang dalam proses pelelangan.
Mapping
SDGs
Kode Nama Indikator Level
17.17.1.(b) Jumlah proyek yang ditawarkan untuk dilaksanakan dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). -
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000343 Jumlah proyek yang ditawarkan untuk dilaksanakan dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). -