Nilai Pendanaan Kegiatan Kerja Sama Pembangunan Internasional

Kode: 09.05.006

Parent
Informasi Dasar
Satuan
rupiah
Tagging RAD
PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Konsep dan Definisi:Kerja Sama Selatan-Selatan (KSS) adalah kerja sama antara indonesia dan negara-negara sedang berkembang melalui mekanisme saling belajar, berbagi pengalaman terbaik serta alih teknologi tepat guna untuk mencapai kesejahteraan bersama.Kerja Sama Triangular adalah Kerja Sama Selatan- Selatan yang melibatkan mitra kerja sama pembangunan. Mitra Pembangunan adalah Negara dan/ atau lembaga internasional yang melakukan kerjasama pembangunan dengan Pemerintah Indonesia.Bentuk KSSTPelaksanaan program-program KSST dalam rangka penguatan kerja sama pembangunan dilakukan melalui berbagai modalitas antara lain kerja sama teknik dan nonteknik yang diarahkan untuk dapat memberikan perluasan pada pengembangan kerja sama pembangunan yang berkelanjutan. Lingkup prioritas kegiatan KSSTBidang Pembangunan, antara laina.Penanggulangan kemiskinan, pertanian, dan ketahanan pangan, yang difokuskan pada pem- berdayaan masyarakatb.Infrastruktur dan sarana prasaranac.Pengelolaan resiko bencana dan perubahan iklimd.Pengembangan sumber daya manusiae.Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologif.Pengembangan sosial dan budayag.Bidang lain sesuai dengan perkembangan kondisi nasional dan global2.Bidang Good Governance dan Peace Building, antara lain peace building, peace keeping, serta berbagai kegiatan yang mendukung kerukunan antar umat beragama (interfaith).3.Bidang Ekonomi, antara lain macro-economic management, public finance, micro finance, perdagangan, jasa dan investasi.Pendanaan untuk pembangunan kapasitas dalam kerangka KSSTJumlah indikasi pendanaan untuk pembangunan kapasitas dalam kerangka KSST Indonesia merupakan total pendanaan untuk kegiatan KSST yang tercantum dalam pagu indikatif. Pagu Indikatif adalah ancar – ancar pagu alokasi anggaran yang diberikan kepada K/L berdasarkan SB Pagu Indikatif dan Rancangan Awal RKP yang digunakan sebagai pedoman dalam menyusun Renja KL (Panduan Trilateral Meeting 2016). Jumlah alokasi pendanaan KSST tercantum dalam dokumen kesepakatan (Memorandum of Understanding, Project Document, Minutes of Meeting, Record of Discussion, Individual Arrangement, Implementation Arrangement) antara Pemerintah Indonesia dengan lembaga atau pemerintah asing.Pendanaan KSST dilakukan melalui sistem perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi melalui kerangka pendanaan dan kerangka regulasi. Pendanaan kegiatan KSST berasal dari sumber APBN maupun non-APBN.Sumber pendanaan KSST dikembangkan melalui berbagai skema antara lain kerja sama triangular, kerja sama bilateral, kerja sama multilateral, dana perwalian, BUMN, Swasta dan perbankan, serta lembaga nirlaba sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (Draft Rencana Induk KSST Indonesia 2011- 2025).dentifikasi indikasi pendanaan KSST Indonesia mencakup kontribusi Indonesia:a.Kontribusi program KSST: merupakan bentuk kontribusi Indonesia dalam penyediaan pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan KSST melalui kerja sama bilateral, kerja sama multilateral (contoh: Reverse Linkage IDB), dana perwalian (contoh: South-South Facility dengan World Bank)b.Alokasi APBN untuk KSST: merupakan jumlah indikasi pendanaan KSST sesuai melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran APBNc.Bantuan Peralatan: merupakan bentuk kontribusi Indonesia melalui pemberian bantuan berupa peralatan ke negara selatan-selatan dalam kerangka KSST (contoh; pemberian bantuan traktor tangan ke negara Afrika).

Rumus Perhitungan
Metode Perhitungan:Jumlah pendanaan kegiatan kerja sama pembangunan internasional termasuk KSST.Rumus: -
Mapping
SDGs
Kode Nama Indikator Level
17.9.1.(a) Jumlah pendanaan kegiatan kerja sama pembangunan internasional termasuk KSST. -
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000337 Jumlah indikasi pendanaan untuk pembangunan kapasitas dalam kerangka KSST Indonesia -