Kode: 09.05.015
Tingkat Kemanfaatan Hasil Pengawasan Strategis BPKP diukur dalam bentuk indeks, yang merupakan hasil perhitungan komposit dari 3 subindikator yaitu: 1. Tindak Lanjut atas Rekomendasi Strategis Hasil Pengawasan BPKP (TL) (bobot45%) Merupakan agregasi dari persentase tindaklanjut rekomendasi strategis hasil pengawasan dari seluruh unit kerja BPKP Rumus: jumlah rekomendasi BPKP yang di tindaklanjuti dibagi dengan jumlah rekomendasi yang diberikan x100% 2. Pemanfaatan Hasil Audit Investigatif dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara(PKKN) dalam Proses Pencegahan Korupsi (bobot35%) Jumlah LHA Investigatif dan PKKN yang Dimanfaatkan dalam Proses Pencegahan Korupsi dibagi Jumlah LHA Investigatif yang Diterbitkan BPKP dalam Tahun Berjalan) x 100% 3. Hasil Survei Kualitas Pengawasan BPKP (bobot20%) Disusun berdasarkan hasil survey kepada para stakeholders kunci sebagai media confirmatory/feedback atas kualitas pengawasan BPKP
Tingkat Kemanfaatan Hasil Pengawasan Strategis BPKP diukur dalam bentuk indeks, yang merupakan hasil perhitungan komposit dari 3 subindikator yaitu: 1. Tindak Lanjut atas Rekomendasi Strategis Hasil Pengawasan BPKP (TL) (bobot45%) Merupakan agregasi dari persentase tindaklanjut rekomendasi strategis hasil pengawasan dari seluruh unit kerja BPKP Rumus: jumlah rekomendasi BPKP yang di tindaklanjuti dibagi dengan jumlah rekomendasi yang diberikan x100% 2. Pemanfaatan Hasil Audit Investigatif dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara(PKKN) dalam Proses Pencegahan Korupsi (bobot35%) Jumlah LHA Investigatif dan PKKN yang Dimanfaatkan dalam Proses Pencegahan Korupsi dibagi Jumlah LHA Investigatif yang Diterbitkan BPKP dalam Tahun Berjalan) x 100% 3. Hasil Survei Kualitas Pengawasan BPKP (bobot20%) Disusun berdasarkan hasil survey kepada para stakeholders kunci sebagai media confirmatory/feedback atas kualitas pengawasan BPKP
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
07.08.03.1.04 |
Tingkat Pemanfaatan Hasil Pengawasan Intern dalam Penyelenggaraan Pembangunan Nasional | Indikator Sasaran KP |