Kode: 09.06.003
Alat ukur yang digunakan untuk menilai sejauh mana instansi pemerintah daerah melaksanakan pengelolaan kearsipan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Indeks ini digunakan untuk memantau, mengevaluasi, dan meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di lingkungan pemerintahan daerah.
Rumus dasar untuk menghitung IHPK: IHPK = Σ(Si * Bi) / Σ(Bi) Di mana: Si = Skor untuk indikator ke-i Bi = Bobot untuk indikator ke-i Proses perhitungan IHPK secara umum adalah sebagai berikut: Identifikasi Indikator: Tentukan indikator-indikator kunci untuk setiap aspek kearsipan. Penentuan Bobot: Tentukan bobot untuk setiap indikator berdasarkan pentingnya indikator tersebut dalam konteks kearsipan. Pengumpulan Data: Kumpulkan data terkait setiap indikator melalui survei, audit, atau penilaian lapangan. Penilaian: Berikan skor untuk setiap indikator berdasarkan data yang dikumpulkan. Perhitungan IHPK: Hitung IHPK menggunakan rumus di atas dengan menjumlahkan skor indikator yang telah dikalikan dengan bobotnya, lalu dibagi dengan total bobot.
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000761 |
Indeks Hasil Pengawasan Kearsipan di lingkup Pemerintahan Daerah | - |
001050 |
Indeks Hasil Pengawasan Kearsipan pada Lingkup Pemerintahan Daerah | - |