Indeks Pelayanan Publik K/L

Kode: 09.06.006.001

Child
Informasi Dasar
Satuan
Tagging RAD
APARATUR NEGARA
Klasifikasi
Instansi Pemerintah: K/L
Definisi

Indeks Pelayanan Publik (IPP) adalah Indeks yang digunakan untuk mengukur kinerja pelayanan publik di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Indonesia berdasarkan Aspek Kebijakan Pelayanan, Aspek Profesionalisme SDM, Aspek Sarana Prasarana, Aspek Sistem Informasi Pelayanan Publik, Aspek Konsultasi dan Pengaduan serta Aspek Inovasi. Hasil pengukuran yang diperoleh dari Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai indeks.

Rumus Perhitungan
Penentuan nilai indeks dilakukan dengan menentukan nilai setiap indikator, menentukan nilai setiap aspek, menentukan nilai indeks formulir dan menentukan nilai indeks pelayanan publik.
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
07.08.01.01.01 Indeks Pelayanan Publik K/L Indikator Sasaran KP