Jumlah Instansi pemerintah dengan tingkat kepatuhan pelayanan publik kategori baik

Kode: 09.06.012

Parent
Informasi Dasar
Satuan
unit
Tagging RAD
APARATUR NEGARA
Klasifikasi
Klasifikasi Instansi Pemerintah
Definisi

Ombudsman RI sebagaimana amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 15 dan Bab V, memiliki kepentingan untuk memastikan penyelenggara pelayanan publik mematuhi kewajiban menyusun dan menyediakan standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, dan sistem pelayanan terpadu. Kepatuhan adalah perilaku yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam hal ini adalah perilaku lembaga untuk melaksanakan ketentuan terkait penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Tingkat kepatuhan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terhadap implementasi Undang- Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, khususnya kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi komponen standar pelayanan publik dengan cara mengetahui hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik, seperti ada/atau tidaknya persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, sarana pengaduan, pelayanan yang ramah dan nyaman, dll. Metode pencarian data yang digunakan dalam penelitian kepatuhan adalah melalui metode observasi dengan cara mengamati ketampakan fisik (tangibles) dari kewajiban penyelenggara pelayanan publik di setiap unit pelayanan publik yang menjadi obyek penelitian. Selain itu menggunakan pula wawancara dan menganalisa hasil kuesioner yang diisi observer. Berdasarkan Peraturan ombudsman RI No.22 Tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Pasal 14, Penilaian kepatuhan terhadap layanan baik Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan terhadap standar pelayanan publik dengan variabel:a.Standar Pelayanan;b.Maklumat Pelayanan;c.Sistem Informasi Pelayanan Publik;d.Sarana, Prasarana, dan Fasilitas;e.Pelayanan Khusus;f.Pengelolaan Pengaduan;g.Penilaian Kinerja;h.Visi, Misi dan Moto Pelayanan; dani.Atribut.Hasil penilaian berdasarkan indikator yang ditentukan dibagi kedalam 3 (tiga) kategori, yaitu:Zona merah (kepatuhan rendah);Zona kuning (kepatuhan sedang);Zona hijau (kepatuhan tinggi).Berdasarkan Peraturan ombudsman RI No.22 Tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Pasal 15, Instansi Pemerintahan dengankategoribaikadalahinstansipemerintah dengan kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik atau kategori zona hijau.

Rumus Perhitungan
Metode Perhitungan:Jumlah Instansi pemerintah dengan tingkat kepatuhan pelayanan publik kategori baik.Rumus: -
Mapping
SDGs
Kode Nama Indikator Level
16.6.2.(a) Jumlah Instansi pemerintah dengan tingkat kepatuhan pelayanan publik kategori baik. -
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000316 Jumlah Instansi pemerintah dengan tingkat kepatuhan pelayanan publik kategori baik. -