Kode: 09.06.014
Jumlah Kementerian/Lembaga (K/L) yang menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dalam peningkatan kapasitas pendamping pembangunan adalah seberapa banyak K/L yang mengadopsi SKKNI untuk meningkatkan kompetensi tenaga pendamping pembangunan. Indikator ini menunjukkan jumlah Kementerian atau Lembaga pemerintah yang telah mengintegrasikan SKKNI dalam program peningkatan kapasitas tenaga pendamping pembangunan. Pendamping pembangunan adalah individu yang bertugas mendampingi masyarakat atau kelompok sasaran dalam pelaksanaan program pembangunan, memastikan program berjalan efektif dan sesuai tujuan. Penerapan SKKNI bertujuan untuk menjamin standar kompetensi dan profesionalisme tenaga pendamping.
Rumus atau Perhitungan: Indikator ini dihitung dengan menjumlahkan Kementerian/Lembaga yang telah: - Mengadopsi SKKNI dalam rekrutmen, pelatihan, atau sertifikasi tenaga pendamping pembangunan. - Menyelenggarakan program peningkatan kapasitas pendamping pembangunan yang sesuai dengan standar SKKNI. Data ini dapat diperoleh melalui laporan resmi atau survei yang dilakukan oleh instansi terkait. Indikator ini dinyatakan dalam angka absolut yang menunjukkan jumlah Kementerian/Lembaga. Instansi Penghasil: Data mengenai indikator ini biasanya dihasilkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Kementerian/Lembaga terkait lainnya yang terlibat dalam program pendampingan pembangunan.
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
06.07.07.01.01 |
Jumlah Kementerian/Lembaga yang menerapkan SKKNI dalam peningkatan kapasitas pendamping pembangunan | Indikator Sasaran KP |