Kode: 09.06.015
Pemenuhan Indikator Daerah dengan Mutu Layanan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Daerah berkategori Tuntas Madya, dipenuhi melalui: 1. sudah melakukan pengisian form 4 tahapan penerapan SPM sesuai Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh pimpinan PD Kabupaten/Kota; 2. sudah menyusun Renaksi daerah terkait dengan Penerapan SPM; 3. memprioritaskan alokasi anggaran untuk SPM pada dokumen perencanaan daerah (dipetakan dalam SIPD); 4. sudah membentuk tim penerapan yang di-legalkan dalam bentuk SK Kepala Daerah/Bupati dan Walikota; 5. Menyusun/melaporkan progres capaian Penerapan SPM setiap triwulan dalam Aplikasi Pelaporan e-SPM. Kategori: Belum Tuntas: <60 Tuntas Muda: 60 - 69 Tuntas Pratama: 70 - 79 Tuntas Madya : 80 - 89 Utama: 90 - 99 Paripurna: 100
IP SPM = (% Indeks Pencapaian Mutu Minimal Layanan Dasar x BM) + (% Indeks Pencapaian Penerima Layanan Dasar x BP) Ket: BM: Bobot Mutu minimal layanan dasar sebesar 20% BP: Bobot Penerima layanan dasar sebesar 80% % IP Mutu Minimal Layanan Dasar: Persentase dari rata–rata sub Indikator Kinerja Pencapaian mutu minimal barang, jasa dan SDM sesuai dengan standar teknis % IP Penerima Layanan Dasar: Persentase melalui indikator dan target yang ditetapkan IP SPM: Indeks pencapaian SPM di masing–masing jenis SPM sesuai dengan Permendagri 59/2021
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
07.09.02.01.002 |
Kabupaten/Kota dengan Indeks Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Setidaknya berkategori Tuntas Madya | Indikator Sasaran KP |