Kode: 09.06.018
Jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN mengacu pada kebijakan setiap tahunnya. Pemindahan dan/atau penugasan ASN dapat dilakukan sejalan dengan kesiapan hunian ASN serta ekosistem pendukung kebutuhan dasar.
Batas Bawah Jumlah ASN = (Jumlah unit terbangun) + Jumlah ASN yang dipindahkan pada T-1 Batas Atas = A + B A. Jumlah ASN Es. 4/JF = [(0.6*3*(Jumlah unit 98)) + (0.4*(Jumlah unit 98))] + Jumlah ASN Es. 4/JF pada T-1 B. Jumlah ASN Es. 3 ke atas = Jumlah unit non 98 terbangun + Jumlah ASN non JF/Es. 4 yang dipindahkan pada T-1
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
06.05.01.02.06 |
Jumlah Pemindahan dan/atau Penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara | Indikator Sasaran KP |